rss_feed

Kampung Cempaka Jaya

Jl. Lintas Kibang Pacing Kampung Cempaka Jaya
Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung , Kode Pos 34617

Hari Libur Nasional
Hari Buruh Internasional / Pekerja

settings Pengaturan Layar

Selamat datang di Website Resmi Kampung Cempaka Jaya Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

0

Tahun Lalu

0

Total
fingerprint
Musyawarah Rencana Pembangunan Kampung Cempaka Jaya Tahun 2025

25 Juli 2024 10:20:45 36 Kali

Musyawarah yang ada di Kampung Cempaka Jaya Dihadiri oleh Camat Menggala Timur atau yang mewakili, Babinsa, Babinkamtibmas, Pendamping Desa, Beserta BPK. Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.

Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.

 Biasanya didesa-desa diselenggarakan musrenbang untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Penyusunan dokumen RKP Desa selalu diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), karena suatu rencana apabila tanpa anggaran sepertinya akan menjadi dokumen atau berkas belaka. Kedua dokumen ini tidak terpisahkan, dan disusun berdasarkan musyawarah dan mufakat. RKP Desa dan APB Desa merupakan dokumen dan infomasi publik. Pemerintah desa merupakan lembaga publik yang wajib menyampaikan informasi publik kepada warga masyarakat. Keterbukaan dan tanggung gugat kepada publik menjadi prinsip penting bagi pemerintah desa.

RKP Desa ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa dan disusun melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahunan atau biasa disebut musrenbang Desa. Dokumen RKPDesa kemudian menjadi masukan (input) penyusunan dokumen APB Desa dengan sumber anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PA Desa), swadaya dan pastisipasi masyarakat, serta sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat.

Proses penyusunan dokumen RKP Desa dapat dibagi dalam tiga tahapan, tahapan tersebut adalah :

 

1. Tahap Persiapan Musrenbang Desa,

Merupakan kegiatan mengkaji ulang dokumen RPJM Desa, mengkaji ulang dokumen RKP Desa tahun sebelumnya, melakukan analisa data dan memverifikasi data ke lapangan bila diperlukan. Analisis data yang dilakukan seringkali disebut sebagai “analisis kerawanan desa” atau ”analisis keadaan darurat desa” yang meliputi data KK miskin, pengangguran, jumlah anak putus sekolah, kematian ibu, bayi dan balita, dan sebagainya. Hasil analisis ini dilakukan sebagai bahan pertimbangan penyusunan draft rancangan awal RKP Desa dan perhitungan anggarannya.

 

2. Tahap Pelaksanaan Musrenbang Desa

Merupakan forum pertemuan warga dan berbagai pemangku kepentingan untuk memaparkan hasil “analisis keadaan darurat/kerawanan desa”, membahas draft RKP Desa, menyepakati kegiatan prioritas termasuk alokasi anggarannya. Pasca Musrenbang, dilakukan kegiatan merevisi RKP Desa berdasarkan masukan dan kesepakatan, kemudian dilakukan penetapan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.

 

3. Tahap Sosialisasi

Merupakan sosialisasi dokumen RKP Desa kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Dokumen RKP Desa selanjutnya akan menjadi bahan bagi penyusunan APB Desa. RKP Desa dan APB Desa wajib dipublikasikan agar masyarakat dapat terlibat dalam kegiatan dan melakukan pengawasan partisipatif terhadap pelaksanaannya. 

 

 

chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
08:00:00 16:00:00
Selasa
08:00:00 16:00:00
Rabu
08:00:00 16:00:00
Kamis
08:00:00 16:00:00
Jumat
08:00:00 16:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


account_circle Pemerintah Desa

map Wilayah Kampung

Alamat : Jl. Lintas Kibang Pacing Kampung Cempaka Jaya
Kampung : Cempaka Jaya
Kecamatan : Menggala Timur
Kabupaten : Tulang Bawang
Kodepos : 34617
Telepon :
No. HP :
Email :

message Komentar Terkini

  • person Dedeng supriatna

    date_range 20 Mei 2024 18:58:31

    Semoga pelatihan yang diikuti dapat bermanfaat bagi [...]
  • person Roni

    date_range 20 Mei 2024 18:28:52

    "Kampung cempaka jaga mantat Semoga kampung [...]
  • person Ely krisanti

    date_range 20 Mei 2024 15:18:04

    Kampung cempaka jaya kecamatan Menggala timur mantap [...]

insert_photo Galeri

event Agenda


  • Belum ada agenda

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 155
Kemarin : 79
Total Pengunjung : 9.711
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.224.3.26
Browser : Mozilla 5.0